Vernita Syabilla Tertangkap Basah Melayani Pria Hidung Belang
BERKAHPOKER Artis Vernita Syabila turut menghadiri sidang dakwaan terhadap terdakwa muncikari Baban Supandi alias Baim.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020).
Adapun Vernita Syabila hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Dalam kesaksiannya Vernita mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat terjadi pengerebekan tersebut.
Dalam pernyataanya artis Vernita tidak membantah jika dirinya saat itu tengah menerima job untuk melayani pria hidung belang.
Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.
Saya ditawari untuk melayani. Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee Rp 8 juta,” sambung Vernita.
Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.
Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?,” tanya majelis hakim. “Iya,” jawab Vernita.
Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa.
Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?,” tanya hakim lagi.
Saya kenal dengan dia. Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu,” kata Vernita.
Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.
Tidak sama sekali. Sentuhan tangan pun tidak. Di dalam kamar 15 menit. Dari situ ada penggerebekan,” AGEN POKER TERPERCAYA
Uang DP sudah masuk. Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta. Baban kalau sudah melayani baru dikirim. Melalui saya 20 juta langsung ke saya. Dan nanti transfer ke Baban,” terang Vernita.
Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.
Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu,” kata Vernita.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang,” kata JPU Yetti Munira.
Jika Hana Hanifah alias HH jual diri seharga Rp 20 juta, artis kali ini pasang tarif Rp 10 juta lebih mahal dari HH.
Artis tersebut adalah VS, yang diciduk saat sedang berada di hotel berbintang di Bandar Lampung. AGEN POKER ONLINE